News

Cara mendapatkan Username dan Password Clinical Trial Registry atau Registri Penelitian Klinis Indonesia

Untuk mengaktifkan pencatatan data berbasis web dalam sistem registry penyakit di Indonesia, setiap rumah sakit/instansi berhak mendapat 1 (satu) username dan password dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:

  1. Pihak rumah sakit/instansi menunjuk  1(satu) orang petugas penanggung jawab data entry. Penunjukan ini harus dibuktikan dengan adanya surat penunjukan resmi yang disahkan oleh Pimpinan Institusi/Kepala Bagian/Departemen atau Direktur Rumah Sakit yang bersangkutan. Sertakan alamat email dan no. telepon petugas yang ditunjuk dalam surat penunjukan.
  2. Setelah mendapatkan surat penunjukan, petugas penanggung jawab entry tersebut mengirim email kepada Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) cq. ina.clinicalregistry@gmail.com  yang menyatakan tentang penunjukan dan melampirkan scan surat penunjukan tersebut.
  3. Setelah email diterima oleh Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), sebanyak 1 (satu) username dan password yang unik akan diberikan melalui email balasan dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
  4. Kedua username dan password tersebut sudah langsung dapat digunakan oleh pihak rumah sakit bersangkutan untuk login dan entry data dalam website www.ina-registry.org.